PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG
NOMOR 2 TAHUN 2008
TENTANG
PEMELIHARAAN KEBUDAYAAN LAMPUNG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR LAMPUNG,
Menimbang
: a. bahwa
kebudayaan Lampung yang merupakan bagian dari budaya bangsa Indonesia dan
sekaligus sebagai asset nasional, keberadaannya perlu dijaga, diberdayakan,
dibina, dilestarikan dan dikembangkan sehingga dapat berperan dalam upaya
menciptakan masyarakat Lampung yang memiliki jati diri, berakhlak mulia,
berperadaban dan mempertinggi pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai luhur
budaya bangsa secara maksimal dengan berdasarkan kepada Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa masyarakat adat Lampung terdiri dari Ruwa Jurai yaitu
Jurai Adat Pepadun dan Jurai Adat Saibatin, memiliki falsafah hidup Piil
Pesenggiri, Bejuluk Beuadok, Nemui Nyimah Nengah Nyappur ,dan Sakai Sambayan;
c. bahwa dalam upaya menjamin terpeliharanya kebudayaan Lampung
dan untuk mewujudkan maksud huruf a tersebut diatas, perlu dilakukan upaya dan
langkah-langkah konkrit yang berdayaguna dan berhasilguna dalam pelaksanaan
pemeliharaan kebudayaan Lampung;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, b dan huruf c tersebut diatas, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang
Pemeliharaan Kebudayaan Lampung;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1964 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2688);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985
tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1985 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3298);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992
tentang Perlindungan Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1992 Nomcr 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3470);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001
tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 109,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4130);
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 85, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4220);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negani Republik Indonesia Nomor 4437) Sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun
1980 tentag Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3176);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39
Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Kemasyarakatan Bidang Kebudayaan, Keraton
dan Lembaga Adat Dalam Pelestariandan Pengembangan Budaya Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40
Tahun 2007 tentang Pedoman Bagi Kepala Daerah Dalam Pelestarian dan
Pengembangan Bahasa Negara dan Bahasa Daerah;
14. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor
01/Perda/I/DPRD 71-70 tentang Bentuk Lambang Daerah Provinsi Lampung;
15. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3
Tahun 2004 tentang Rencana Stratejik (RENSTRA) Provinsi Lampung Tahun 2004-2009
(Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2004 Nomor 24 Seri e Nomor 9);
16. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9
Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi
Lampung dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung Serta
Staf Ahli Gubernur Lampung (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2007 Nomor
9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 317);
17. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor
11 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Provinsi Lampung (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2007 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 319);
Dengan Persetujuan Bersama
DEW AN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI
LAMPUNG
dan
GUBERNUR LAMPUNG
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
: PERATURAN DAERAH TENTANG PEMELIHARAAN
KEBUDAYAAN LAMPUNG.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Provinsi
Lampung.
2. Pemerintah Daerah adalah
Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3. Gubernur adalah Gubernur
Lampung.
4. Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Lampung.
5. Kabupaten/Kota adalah
Kabupaten/Kota dalam Provinsi Lampung.
6. Bupati/Walikota adalah
Bupati/Walikota di Provinsi Lampung.
7. Kebudayaan adalah hal-hal
yang berkaitan dengan budaya yang ada di Provinsi Lampung, khususnya budaya
Lampung.
8. Pemeliharaan adalah upaya
perlindungan, pengembangan, pemberdayaan dan pemanfaatan bahasa, sastra dan
aksara daerah serta pengelolaan dibidang kepurbakalaan, kesejarahan, nilai
tradisional dan museum.
9. Masyarakat Lampung adalah
sekelompok warga Negara Indonesia yang tinggal di Provinsi Lampung.
10. Bahasa daerah adalah
bahasa Lampung yang disesuaikan dengan wilayah keadatannya yang digunakan
sehari-hari sebagai sarana komunikasi dan intcraksi antar anggota masyarakat
dari suku-suku atau kelompok-kelompok etnis di daerah-daerah dalam wilayah
Provinsi Lampung.
11. Sastra daerah adalah
sastra yang diungkapkan dalam bahasa daerah baik lisan maupun tulisan.
12. Aksara daerah adalah
aksara Lampung Khaganga yaitu sistim ortografi hasil masyarakat daerah yang
meliputi aksara dan sistim pengaksaraan untuk menuliskan bahasa daerah.
13. Kesenian adalah kesenian tradisional
masyarakat adat Lampung yaitu nilai estetika hasil perwujudan kreatifitas daya
cipta, rasa, karsa dan karya yang hidup secara turun-temurun dalam mayarakat
Lampung.
14. Kepurbakalaan adalah
semua tinggalan budaya masyarakat masa lalu yang bercorak pra sejarah,
Hindu-Budha, Islam maupun kolonial.
15. Tinggalan budaya adalah
semua benda bergerak dan tidak bergerak yang menjadi warisan budaya.
16. Kesejarahan adalah
dinamika peristiwa yang terjadi di masa lalu dalam berbagai aspek kehidupan dan
hasil rekonstruksi peristiwa-peristiwa tersebut, serta peninggalan-peninggalan
masa lalu dalam bentuk pemikiran ataupun teks tertulis dan tradisi lisan.
17. Nilai tradisional adalah
konsep abstrak mengenai masalah dasar yang amat penting dan berguna dalam hidup
dan kehidupan manusia yang tercermin dalam sikap dan perilaku yang selalu
berpegang teguh pada adat istiadat.
18. Museum adalah lembaga
yang menyelenggarakan pengumpulan, penyimpanan benda-benda bukti materiil hasil
budaya manusia, alam dan lingkungannya.
19. Lembaga Adat adalah
Lembaga Adat Lampung yaitu organisasi kemasyarakatan yang karena kesejarahan
atau asal usulnya memuliakan hukum adat dan mendorong anggota-anggotanya untuk
melakukan kegiatan pelestarian serta pengembangan adat budaya Lampung.
20. Pakaian Daerah adalah
pakaian Adat Lampung yaitu perangkat Pakaian Adat serta baju telukbelanga dan
pakaian yang memberikan corak nilai-nilai kebesaran budaya Lampung.
21. Budaya Daerah adalah
budaya masyarakat Lampung yaitu sistem nilai yang dianut oleh
komunitas/kelompok masyarakat Daerah, yang diyakini akan dapat memenuhi
harapan-harapan warga- masyarakatnya dan di dalamnya terdapat nilai-nilai,
sikap serta tata cara masyarakat yang diyakini dapat memenuhi kehidupan warga
masyarakatnya.
BAB II
RUANG LINGKUP DAN FUNGSI
Bagian Kesatu
Ruang Lingkup
Pasal 2
Ruang lingkup Pemeliharaan Kebudayaan Lampung mencakup aspek-aspek
sebagai berikut:
a. Bahasa dan aksara
Lampung;
b. Kesenian
meliputi seni rupa, seni tari, seni suara, seni musik, seni sastra, seni teater
dan sinematografi Lampung.
c. Kepurbakalaan,
kesejarahan, nilai-nilai tradisional dan museum;
d. Pakaian
daerah, upacara perkawinan, ornamen bangunan/ragam hias.
Bagian Kedua
Fungsi
Pasal 3
Fungsi pemeliharaan kebudayaan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 2 adalah sebagai berikut:
a. Pemeliharaan
bahasa dan aksara Lampung mempunyai fungsi sebagai:
1. Lambang kebanggaan
daerah, lambang jati diri daerah, sarana pendukung budaya daerah dan sarana
pengungkapan sastra daerah;
2. Memantapkan kedudukan,
fungsi bahasa, sastra dan aksara daerah;
3. Melindungi,
mengembangkan, memberdayakan dan memanfaatkan bahasa, sastra dan aksara daerah
yang merupakan unsur utama kebudayaan daerah yang pada gilirannya menunjang
kebudayaan Nasional;
4. Meningkatkan mutu
penggunaan potensi bahasa, sastra dan aksara daerah.
b. Pemeliharaan
kesenian mempunyai fungsi sebagai :
1. Lambang kebanggan dan jati diri
serta kepribadian daerah;
2. Sarana pendukung budaya daerah
3. Sarana komunikasi dan
pemersatu warga masyarakat.
c. Pemeliharaan kesejarahan, nilai-nilai tradisional dan museum
mempunyai fungsi sebagai :
1. Sarana pendukung dalam
mengembangkan nilai-nilai tardisional yang merupakan jati diri dan sebagai
perlambang kebanggan daerah dan masyarakat Lampung;
2. Sarana pendukung budaya
daerah;
3. Sarana untuk
membangkitkan dan meningkatkan kepedulian, kesadaran, pemahaman, motivasi dan
memperkaya inspirasi serta memperluas hasanah warga masyarakat terhadap
sejarah, peninggalan budaya Lampung.
d. Pemeliharaan pakaian daerah, upacara perkawinan adat,
ornamen daerah mempunyai fungsi sebagai:
1. Sarana pendukung dalam
mengembangkan dan menumbuhkan kebanggaan dan kecintaan masyarakat sebagai warga
daerah;
2. Sarana pendukung budaya
daerah;
3. Sarana untuk meningkatkan
kepedulian, kesadaran, pemahaman masyarakat terhadap budaya daerahnya.
BAB III
TUJUAN DAN SASARAN
Pasal 4
Tujuan pemeliharaan kebudayaan Lampung untuk :
a. Mendayagunakan secara optimal
nilai-nilai budaya Lampung yaitu Piil Pesenggiri, Bejuluk Beadok, Nemui Nyimah,
Nengah Nyappur dan Sakai Sambayan;
b. Melindungi, melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai dan
keberadaan kebudayaan daerah.
Pasal 5
Sasaran pemeliharaan kebudayaan Lampung adalah
sebagai berikut:
a. Meningkatkan kepedulian, kesadaran dan peran serta
masyarakat dalam melindungi, melestarikan dan mengembangkan kebudayaan daerah;
b. Terwujudnya pemahaman dan penghargaan masyarakat pada budaya
Lampung;
c. Meningkatkan
ketahanan sosial dan budaya masyarakat.
BAB IV
PELAKSANAAN PEMELIHARAAN
KEBUDAYAAN LAMPUNG
Bagian Kesatu
Tugas Pemerintah Daerah
Pasal 6
(1) Pemeliharaan kebudayaan
Lampung menjadi tugas Pemerintah Daerah yang seenni operasional dilaksanakan
oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang tugas pokok dan fungsinya terkait
dengan pemeliharaan, pembinaan dan pengembangan aspek-aspek kebudayaan Lampung.
(2) Pelaksanaan pemeliharaan
kebudayaan Lampung dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui cara-cara atau
kegiatan antara lain sebagai berikut:
a. Pengaturan penggunaan seluruh aspek kebudayaan Lampung
sesuai fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
b. Penetapan berbagai kebijakan atau langkah-langkah yang
berdaya guna dan berhasil guna dalam upaya memelihara, membina dan
mengembangkan kebudayaan Lampung.
c. Pengembangan seluruh aspek kebudayaan Lampung dan membina
masyarakat agar mampu dan mau memahami serta mengapresiasinya dengan baik;
d. Pemeliharaan seluruh aspek kebudayaan Lampung dalam upaya
melestarikan kebudayaan Lampung sebagai kekayaan budaya nasional dan sumber
pengembangan kebudayaan Indonesia;
e. Peningkatan pendidikan seluruh aspek kebudayaan Lampung
dalam upaya meningkatkan kebanggaan daerah serta memperkokoh jati diri
masyarakat Lampung.
(3) Dalam melaksanakan tugas
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah melibatkan potensi peran serta
masyarakat yang terhimpun dalam organisasi kemasyarakatan bidang kebudayaan dan
lembaga adat.
(4) Ketentuan lebih lanjut
mengenai tata cara pelaksanaan pemeliharaan kebudayaan Lampung diatur dan
ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Bagian Kedua
Pemeliharaan Bahasa dan Aksara
Lampung
Pasal 7
Bahasa
dan aksara Lampung sebagai unsur kekayaan budaya wajib dikembangkan.
Pasal 8
Pelestarian bahasa dan atau aksara Lampung
dilakukan melalui cara-cara antara lain sebagai berikut:
a. Penggunaan bahasa daerah sebagai bahasa pengantar dalam
kegiatan pendidikan/belajar mengajar, forum pertemuan resmi pemerintahan daerah
dan dalam kegiatan lembaga/badan usaha swasta serta organisasi kemasyarakatan
di daerah;
b. Penggunaan bahasa dan aksara Lampung pada dan atau sebagai
nama bangunan/gedung, nama jalan/penunjuk jalan, iklan, nama kompleks permukiman,
perkantoran, perdagangan, termasuk papan nama instansi/lembaga/badan
usaha/badan sosial dan sejenisnya, kecuali untuk merek dagang, nama perusahaan,
lembaga asing dan tempat ibadah;
c. Sosialisasi, Pemberdayaan dan peinanfaatan media massa
daerah, baik cetak maupun elektronik, maupun media lain untuk membuat
rubrik/siaran yang berisi tentang bahasa dan aksara Lampung;
d. Penyediaan bahan-bahan pengajaran untuk sekolah dan luar
sekolah serta bahan-bahan bacaan untuk perpustakaan dan penyediaan fasilitas
bagi kelompok-kelompok studi bahasa dan aksara Lampung;
e. Pengenalan dan pengajaran bahasa dan aksara Lampung mulai
jenjang kanak-kanak, sekolah dasar dan sekolah menengah yang pelaksanaannya
disesuaikan dengan ketentuan yang diberlakukan di daerah, kondisi dan
keperluan;
f. Keharusan penggunaan bahasa Lampung sebagai :
1. Bahasa komunikasi sehari-hari baik dilingkungan keluarga
atau pergaulan dalam masyarakat, maupun di kantor-kantor atau sekolah-sekolah
pada hari-hari tertentu sesuai dialek bahasa daerah masing-masing;
2. Bahasa pembuka dalam penyampaian sambutan, baik oleh tokoh
adat, tokoh masyarakat maupun pejabat pada acara-acara tertentu (yaitu ungkapan
Tabik Pun );
g. Pembinaan,
pengkajian dan pengembangan.
Bagian Ketiga
Pemeliharaan Kesenian
Pasal 9
(1) Kesenian tradisional Lampung,
wajib diajarkan di sekolah pada jenjang taman kanak-kanak, sekolah dasar, dan
sekolah menengah yang pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan dan peraturan
yang diberlakukan di daerah.
(2) Kesenian Lampung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diajarkan dalam bentuk :
a. Mata pelajaran kesenian (untuk seni rupa, seni tari, seni
suara dan seni musik) dan mata pelajaran bahasa Lampung (untuk seni sastra) dan
theater/warahan; atau
b. Kegiatan lain sesuai dengan keperluan.
Pasal 10
(1) Pemeliharaan Kesenian Lampung dapat
dilakukan melalui cara-cara antara lain :
a. Pesta kesenian yang diselenggarakan secara periodik;
b. Pergelaran kesenian yang dilaksanakan pada acara-acara
tertentu;
c. Pemutaran Lagu Lampung pada Hotel dan Restoran, Media
Elektronik Audio dan Visual;
d. Kegiatan lainnya yang berfungsi sebagai sarana media
apresiasi.
(2) Pengaturan lebih lanjut mengenai hal-hal
yang berkenaan dengan pelaksanaan pemeliharaan kesenian Lampung ditetapkan dengan
Peraturan Gubernur.
Bagian Ketiga
Pemeliharaan Kepurbakalaan,
Kesejarahan, Nilai-Nilai Tradisional dan Museum
Pasal 11
Pemeliharaan kebudayaan Lampung yang berkenaan dengan
kepurbakalaan, kesejarahan, nilai-nilai tradisional dan museum dilakukan melalui
cara-cara sebagai berikut :
a. Pengumpulan, pencatatan dan pendokumentasian dan
penyelamatan tinggalan budaya Lampung yang tersebar diwilayah Provinsi Lampung
termasuk yang dikuasai oleh masyarakat;
b. Pemeliharaan, perlindungan dan pengkajian sumber-sumber
sejarah dan pemanfaatan hasil penulisan sejarah dengan mensosialisasikannya
melalui jalur pendidikan, media massa dan sarana publikasi lainnya;
c. Pengkajian dan pengembangan nilai-nilai tradisional Lampung
yang meliputi antara lain aspek ungkapan, pribahasa, naskah kuno, sistem
pengetahuan, sistem kemasyarakatan dan nilai-nilai tradisional lainnya yang
tumbuh dan berkembang di masyakakat Lampung serta mensosialisasikan nilai-nilai
tradisional tersebut kepada masyarakat.
d. Pengumpulan, pengkajian, perawatan, pengamanan, pemanfaatan
benda-benda hasil budaya alam dan lingkungannya.
Pasal 12
(1) Benda bergerak yang
merupakan hasil penemuan tinggalan budaya disimpan di museum.
(2) Tinggalan budaya yang
berupa benda tidak bergerak yang ditemukan pada tanah milik perorangan, perlu
dibebaskan dengan cara pemberian penggantian sesuai ketentuan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(3) Dalam hal masyarakat
menemukan dan atau menyimpan benda tinggalan budaya wajib mendaftarkan benda
dimaksud kepada instansi yang berwenang.
(4) Pengaturan lebih lanjut
mengenai hal-hal yang berkenaan dengan pemeliharaan/pengelolaan kepurbakalaan,
kesejarahan, nilai-nilai tradisonal dan museum ditetapkan dengan Peraturan
Gubernur.
Bagian Keempat
Pemeliharaan Pakaian Daerah,
Ornamen Bangunan, Upacara Perkawinan
Pasal 13
(1) Agar pakaian daerah,
ornamen khas Lampung pada bangunan dan hal-hal yang berkenaan dengan upacara
perkawinan adat Lampung keberadaannya dapat terpelihara dan lestari, dilakukan
upaya-upaya untuk terwujudnya pemeliharaan terhadap adat dan budaya tersebut.
(2) Untuk pelaksanaan ketentuan
dimaksud pada ayat (1) diatur penggunaan dan penerapan adat dan budaya
dimaksud.
Pasal 14
(1) Keberadaan pakaian
kebesaran adat, wajib dipelihara, dilestarikan dan dikembangkan oleh masyarakat
adat yang bersangkutan.
(2) Sebagai upaya dalam
rangka pelestarian dan pengembangan pakaian daerah Lampung, ditetapkan jenis
pakaian resnii Lampung yaitu :
a. Pakaian Adat Lampung;
b. Pakaian Resmi Lengkap;
c. Pakaian Motif Khas Lampung;
(3) Pakaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) digunakan pada acara-acara tertentu yang pelaksanaannya diatur dan ditetapkan
dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 15
(1) Ornamen yang bercirikan
khas Lampung keberadaan dan pemakaiannya harus dipelihara dan dikembangkan.
(2) Pemeliharaan dan
pengembangan ornamen khas Lampung dilakukan melalui cara antara lain :
a. Mewajibkan pemakaian ornamen khas Lampung pada bangunan
publik, gedung yang sudah ada/berdiri maupun yang akan dibangun;
b. Menempatkan ornamen khas Lampung berupa siger pada bagian
atas dan jung kain kapal pada bagian dinding pada setiap gapura dan atau tugu
yang berfungsi sebagai batas daerah/wilayah, baik kecamatan, kabupaten/kota
atau provinsi.
(3) Hal-hal yang berkenaan dengan teknis dan
bentuk ornamen dalam rangka pelaksanaan ketentuan ayat (2), diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 16
(1) Adat Budaya Lampung yang
berkenaan dengan perkawinan adat, keberadaannya wajib dijaga, dipelihara dan
dikembangkan.
(2) Untuk pelaksanaan
ketentuan dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah bersama dengan
lembaga-lembaga adat melakukan upaya-upaya pembinaan dan pelestarian.
BAB V
HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN SERTA
MASYARAKAT
Pasal 17
(1) Masyarakat
berhak :
a. Menggunakan seluruh aspek kebudayaan Lampung sesuai
fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
b. Memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah dalam upaya
pemeliharan. pembinaan, pengembangan dan penentuan kebijakan yang berkenaan
dengan kebudayaan Lampung;c. Memilih
aspek kebudayaan tertentu untuk kepentingan pengungkapan pengalaman dan
estetisnya.
(2) Masyarakat wajib untuk
turut serta memelihara, membina, dan mengembangkan seluruh aspek kebudayaan
Lampung.
(3) Peranserta masyarakat
dalam pemeliharaan kebudayaan Lampung diutamakan pada :
a. lnventarisasi aktivitas adat, seni dan budaya daerah;
b. lnventarisasi aset kekayaan budaya dan penggalian sejarah
daerah;
c. Peningkatan kegiatan kebudayaan daerah;
d. Sosialisasi dan publikasi nilai-nilai budaya daerah kepada
masyarakatnya;
e. Fasilitasi pengembangan kualitas sumber daya manusia.
BAB VI
LEMBAGA ADAT
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Pasal 18
(1) Pemeliharaan kebudayaan
Lampung juga dilakukan oleh dan atau melalui lembaga adat yang merupakan
organisasi kemasyarakatan, baik yang sengaja dibentuk maupun yang secara wajar
telah tumbuh dan berkembang di dalam sejarah masyarakat yangbersangkutan dan
berhak serta berwenang mengatur, mengurus dan menyelesaikan berbagai
permasalahan kehidupan yang berkaitan dengan dan mengacu pada adat istiadatdan
hukum adat yang berlaku.
(2) Lembaga adat sebagai
wadah organisasi permusyawaratan/ permufakatan kepala adat/pemangku
adat/petua-petua adat/pemuka-pemuka adat lainnya merupakan/berkedudukan diluar
organisasi Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan
Kelurahan/Desa atau Tiuh, Pekon dan Kampung.
Pasal 19
Tugas Lembaga Adat antara lain sebagai berikut:
a. Menampung dan menyalurkan aspifasi/pendapat masyarakat
kepada Pemerintah;
b. Menyelesaikan berbagai permasalahan yang timbul dalam
masyarakat yang berkenaan dengan hukum adat dan adat istiadat.
c. Melestarikan, mengembangkan dan memberdayakan Kebudayaan
Lampung pada umumnya dan khususnya hal-hal yang berkenaan dengan adat istiadat
Lampung;
d. Memberdayakan masyarakat dalam rangka menunjang peningkatan
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di
daerah;
e. Menciptakan hubungan yang demokratis dan harmonis serta
objektif antara kepala adat/pemangku adat/petua-petua adat/pemuka-pemuka adat
lainnya dengan aparatur pemerintahan di daerah.
Pasal 20
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19, lembaga adat mempunyai fungsi melaksanakan kegiatan-kegiatan
pendataan, pengkajian dan perencanaan dalam rangka penyusunan kebijakan yang
strategis guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan, peningkatan pembangunan
dan pemeliharan kebudayaan Lampung.
Bagian Kedua
Hak, Wewenang dan Kewajiban
Pasal 21
(1) Lembaga
adat berhak dan berwenang untuk :
a. Mewakili masyarakat adat keluar apabila menyangkut hal-hal
yang berkenaan dengan kepentingan masyarakat adat;
b. Mengelola hak-hak adat dan atau harta kekayaan adat untuk
meningkatkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat yang bersangkutan;
c. Menyelesaikan berbagai perselisihan yang menyangkut
perkara-perkara adat istiadat sepanjang penyelesaian dimaksud tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Lembaga
adat berkewajiban untuk :
a. Menunjang pemerintah daerah dalam peningkatan
penyelenggaraan pemerintahan daerah. pembangunan dan kesejahteraan masyarakat
serta pemeliharaan kebudayaan Lampung;
b. Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya adat
istiadat dan kemajemukan adat istiadat serta kebudayaan daerah;
c. Menegaskan makna dan hakekat adat dan budaya sebagai
kekuatan lokal yang hidup seeara dinamis dasn menciptakan kondisi yang dapat
inenjamin tetap terpeliharanya kebhinekaan masyarakat adat dalam memperkokoh
persatuan dan kesatuan bangsa.
BAB VII
PENGEMBANGAN DAN PERLINDUNGAN
KEBUDAYAAN LAMPUNG
Pasal 22
(1) Agar kebudayaan Lampung
dapat berkembang sehingga mampu meningkatkan perannya dalam pembangunan sesuai
dengan perubahan sosial dan budaya, dilakukan upaya-upaya yang terencana,
terpadu dan terarah.
(2) Upaya-upaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 23
(1) Perlindungan terhadap kebudayaan Lampung
dilakukan melalui pendidikan, penelitian, pengembangan, pembinaan dan
kodifikasi.
(2) Kodifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penyusunan tata bahasa. tata aksara, kamus,
ensiklopedia, glosarium, rekaman tuturan, atau bentuk lain yang sejenis.
(3) Pemerintah Daerah
memfasilitasi penerbitan hasil kodifikasi dimaksud pada ayat (2).
Pasal 24
(1) Selain mclalui
upaya-upaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, perlindungan terhadap
Kebudayaan Lampung juga dilakukan dengan cara mendaftarkan hak cipta alas karya
seni. sastra atau kerajinan maupun karya yang bercirikan Khas Daerah Lampung
dalam bentuk lainnya.
(2) Satuan Kerja Perangkat
Daerah yang tugas pokok dan fungsinya terkait dengan Kebudayaan Lampung,
bertanggung jawab dalam pelaksanaan maksud tersebut pada ayat(l).
(3) Pengaturan lebih lanjut
mengenai pelaksanaan ketentuan dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan
Peraturan Gubernur.
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 25
(1) Pembinaan dan pengawasan
atas pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Gubernur dan
Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur ditingkat Provinsi dan
oleh Bupati/Walikota ditingkat Kabupaten/Kota.
(2) Gubernur melaksanakan
pembinaan terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi. organisasi
kemasyarakatan dibidang kebudayaan dan lembaga adat dalam pembinaan
penyelenggaraan pemeliharaan kebudayaan Lampung.
(3) Pembinaan operasional
penyelenggaraan pemeliharaaan kebudayaan Lampung ditingkat:
a. Kabupaten/Kota dilakukan oleh Bupati/Walikota;
b. Kecamatan dilakukan oleh Camat;
c. Tiuh, Pekon, Kampung, Anek dilakukan oleh Kepala Pekon, Kepala
Kampung danTokoh Adat.
(4) Pembinaan dimaksud pada ayat (1), ayat
(2) dan ayat (3) dilaksanakan dengan memperhatikan dan atau berpedoman kepada
ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IX
PEMBIAYAAN
Pasal 26
Pembiayaan dalam rangka pelaksanaan Peraturan
Daerah ini dibebankan kepada dan atau bersumber dari :
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung
untuk pelaksanaan ditingkat Provinsi;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota untuk
pelaksanaan dilingkal Kabupaten/Kota; dan
c. Sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat.
BAB X
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 27
(1) Setiap orang atau badan
hukum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (2) huruf a dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa :
a. Teguran lisan;
b. Peringatan Tertulis;
c. Penundaan pemberian layanan publik.
(3) Sanksi administratif
diberikan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya berdasarkan
usulan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang terkait.
(4) Pengaturan lebih lanjut
mengenai ketentuan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 28
(1) Barang siapa tidak
mendaftarkan benda tinggalan budaya yang dikuasai dan atau dimiliki kepada
instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), dapat
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling
banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah,-).
(2) Tindak pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
(3) Setiap perbuatan pidana
yang berkenaan dengan kepurbakalaan, tinggalan budaya dan atau museum,
dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992
tentang Benda Cagar Budaya.
BAB XII
PENYIDIKAN
Pasal 29
Selain pejabat penyidik umum yang bertugas
menyidik tindak pidana, penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Daerah ini dapat juga dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri
Sipil (PPNS) yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 30
(1) Dengan berlakunya
Peraturan Daerah ini, ketentuan yang terkait dengan dan atau mengatur tentang
Pemeliharaan Kebudayaan Lampung, sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti
berdasarkan Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku.
(2) Setiap orang dan atau
badan hukum yang berdasarkan Peraturan Daerah ini diwajibkan melaksanakan
ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini, wajib menyesuaikan diri
dengan Peraturan Daerah ini selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Peraturan
Daerah ini berlaku.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah
ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya ditetapkan dengan Peraturan dan
atau Keputusan Gubernur atau Bupati atau Walikota sesuai kewenangan
masing-masing.
Pasal 32
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah
Provinsi Lampung.
Ditetapkan di : Telukbetung
Pada tanggal : 29 April 2008
GUBERNUR LAMPUNG
dto
SJACHROEDIN.Z.P.
PENJELASAN ATAS
PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG
NOMOR 2 TAHUN 2008
TENTANG
PEMELIHARAAN KEBUDAYAAN LAMPUNG
I. UMUM
Kebudayaan suatu bangsa merupakan
indikator dan mencirikan tinggi atau rendahnya martabat dan peradaban suatu
bangsa. Kebudayaan tersebut dibangun oleh berbagai unsur, seperti bahasa,
sastra dan aksara, kesenian dan berbagai sistem nilai yang tumbuh dan
berkembang dari masa ke masa.
Kebudayaan Nasional kita dibangun
atas berbagai kebudayaan daerah yang beragam warna dan corak, sehingga
merupakan satu rangkaian yang harmonis dan dinamis, oleh karena itu, tidak
disangkal bahwa bahasa, sastra, aksara daerah, kesenian dan nilai-nilai budaya
daerah merupakan unsur penting dari kebudayaan yang menjadi rangkaian
kebudayaan nasional.
Nilai-nilai dan ciri budaya
kepribadian bangsa merupakan faktor strategis dalam upaya mengisi dan membangun
jiwa, wawasan dan semangat bangsa Indonesia sebagaimana tercermin dalam
nilai-nilai luhur Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Kebudayaan Lampung yang merupakan
bagian dari budaya nasional dan sekaligus sebagai asset nasional memiliki
sejumlah nilai dan norma sosial budaya yarg melandasi pemikiran dan prilaku
warganya. Berbagai ungkapan tradisional yang merupakan falsafah hidup yaitu
Piil Pesenggiri, Sakai Sambayan, Nemui Nyimah, Nengah Nyappur dan Bejuluk
Beadok merupaikan contoh gambaran pandangan hidup masyarakat yang memiliki
nilai-nilai kehidupan bermasyarakat yang luhur dan sangat penting untuk
dipelihara, dilestarikan dan diwariskan kepada generasi penerus, dan hams dipertahankan
keberadaannya walaupun terjadi perubahan global.
Berdasarkan hal-hal sebagaimana
tersebut diatas, dan mengingat kebudayaan Lampung termasuk didalamnya adat
istiadat, falsafah hidup, sejarah, peristiwa sejarah, sejarah lokal dan sejarah
daerah serta benda-benda yang bernilai budaya merupakan kebanggaan daerah yang
mencerminkan jati diri masyarakat, perlu dilakukpn serangkaian upaya-upaya
dalam rangka memelihara, melestarikan dan mengembangkan kebudayaan Lampung yang
pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan peranan nilai-nilai budaya tersebut
dan lembaga adat di daerah dalam menunjang penyelenggaraan pemerintahan,
kelangsungan pembangunan dan peningkatan ketahanan nasional, serta dapat
mendorong upaya mensejahterakan warga masyarakat setempat, sekaligus menunjang
dan meningkatkan partisipasi masyarakat untuk turut serta dan bertanggung jawab
dalam menjaga dan memelihara kebudayaan daerah.
Agar upaya pemeliharaan
kebudayaan Lampung dapat dilaksanakan dan berjalan sebagaimana diharapkan, dan
dalam rangka kelancaran serta untuk pedoman dalam pelaksanaannya, perlu
mengatur dan menetapkan pemeliharaan kebudayafm Lampung dengan Peraturan
Daerah.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Yang dimaksud dengan :
- Bahasa adalah bahasa yang
digunakan oleh masyarakat adat Pepadun dan Sai Balin.
- Aksara adalah aksara ka, ga, nga,
pa, ba, ma, ta, da, na, ca, ja, nya, ya, a, la, kha, sa, wa, ha, ga, gha.
Pasal 8
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Penulisan aksara daerah untuk
nama-nama jalan, gapura kota, ban daw, terminal, stasiun kereta api, kantor
pemerintah dan tempat-tempat umum lainnya merupakan upaya konkrit pelestarian
aksara daerah. Selain bermanfaat sebagai ciri khas daerah yang menggambarkan
identitas budaya daerah, juga dapat digunakan sebagai salah satu daya tarik
pariwisata.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat(l)
Yang dimaksud dengan kesenian
tradisional adalah kesenian yang merupakan hasil kreasi dari para seniman masa
lalu yang hidup dan berkembang secara turun temurun serta telah menjadi bagian
yang tidak terpisahkan dari adat istiadat dan kebiasaan hidup masyarakat pada
umumnya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan Bangunan
Publik adalah bangunan milik pemerintah, pemerintah daerah, swasta,
perseorangan dan badan hukum.
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (l)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Sumber daya manusia dalam hal ini termasuk
sumber daya manusia pengelola organisasi kemasyarakatan bidang kebudayaan dan
lcmbaga adat.
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Huruf a
Yang dimaksud dengan Pemerintah dalam hal
ini adalah Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten, Kota dan Kecamatan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan :
Hukum adat adalah hukum yang
benar-benar hidup dalam kesadaran hati nurani warga masyarakat dan tercermin
dalam pola tindakan sesuai dengan adat istiadatnya dan pola-pola sosial
budayanya yang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
Adat istiadat adalah seperangkat
nilai atau norma , kaidah dan keyakinan sosial yang tumbuh dan berkembang
bersamaan dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat atau satuan masyarakal
lainnya, serta nilai atau norma lain yang masih dihayati dan dipelihara
masyarakat sebagaimana terwujud dalam berbagai pola prilaku yang merupakan
kebiasaan-kebiasaan dalam kehidupan masyarakat setempat.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan glosarium
adalah daftar kata-kata sukar dan penting
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup
jelas
0 Komentar